Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Pajak air tanah diterapkan bulan ini

Format : Artikel

Impresum
- : , 2009

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Selasa, 25 Agustus 2009 | 17:36 WIB
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/08/25/17363147/pajak.air.tanah.diterapkan.bulan.ini

Isi:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat penerapan tarif baru pajak air tanah dalam. Tarif pajak baru yang seharusnya diterapkan awal tahun depan dipercepat menjadi bulan ini.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Selasa (25/8) di Jakarta Pusat, mengatakan, sejak Peraturan Gubernur Nomor 37/2009 ditetapkan pada bulan Mei yang lalu, tidak ada alasan lagi untuk menunda penerapan tarif pajak air tanah yang baru. Pajak itu dikenakan atas penggunaan air dari sumur sedalam 40 meter.

Pajak tarif pajak air tanah dalam bagi rumah tangga mewah yang sebelumnya sebesar Rp 525 per meter kubik akan dinaikkan menjadi Rp 8.800 per meter kubik. Sementara bagi pelanggan industri, hotel, dan komersial, tarif pajak dinaikkan dari Rp 3.300 per meter kubik menjadi Rp 23.000 per meter kubik.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup DKI Jakarta Peni Susanti, mengatakan, tarif pajak yang baru akan diterapkan awal 2010. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi kenaikan pajak itu.

"Jika Pergubnya disahkan tahun ini, kenapa harus diterapkan tahun depan? Semua dinas teknis terkait harus segera menerapkannya. Pajak ini sangat berguna untuk membatasi penyedotan air tanah dalam," kata Fauzi Bowo.

Pemerintah Provinsi DKI sudah mulai mengirimkan surat tagihan pajak air tanah yang baru ke para pengguna. Pajak yang baru itu akan diterapkan untuk bulan ini.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Reynalda Madjid, mengatakan, kenaikan pajak itu sudah disiapkan sejak dua tahun lalu. Dengan diberlakukannya payung hukum itu, tarif pajak air tanah dalam otomatis disesuaikan.

Pengusaha dan warga yang keberatan dengan pajak baru itu dapat mengajukan keberatan Majelis Pertimbangan Pajak. Majelis itu yang akan menentukan apakah keberatan mereka diterima atau ditolak.

Direktur Utama PT PAM Jaya Hariadi Priyohutomo menyambut gembira kenaikan pajak air tanah dalam. Tarif pajak air tanah dalam yang hampir dua kali lipat tarif air bersih PAM tertinggi, Rp 12.550 per meter kubik, diperkirakan akan meningkatkan kosumsi air PAM.

PAM Jaya sudah menyiapkan tambahan produksi air bersih untuk mencukupi lonjakan permintaan air bersih. Namun, jumlah tambahan kebutuhan itu belum diketahui karena masih dalam perhitungan oleh mitra PAM Jaya, PT Aetra dan PT Palyja.

Sekretaris Perusahaan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) Yoshua L Tobing mengatakan, pihaknya sudah memperbaiki dan menambah jaringan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan air bersih sejak tahun lalu. Penambahan produksi air juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan aktivitas komersial yang semula menggunakan air tanah dalam.

Kepala Komunikasi Perusahaan PT Palyja, Meirita Maryanie, mengatakan, pihaknya juga siap memasok air bersih bagi aktivitas komersial yang beralih dari sumur dalam ke air PAM Jaya. Para pemilik usaha komersial juga diminta memiliki tempat penampung air dalam jumlah besar agar mereka tetap dapat menikmati air dengan lancar saat permintaan meningkat di pagi dan sore hari.

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved