Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Banyak IMB dilanggar

Format : Artikel

Impresum
- : , 2009

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Rabu, 2 September 2009 | 04:12 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/02/04120536/Banyak..IMB.Dilanggar

Isi:

Jakarta, kompas - Setiap tahun ada 4.000 hingga 4.500 rumah elite di Jakarta dibangun tidak sesuai peraturan dan juga tanpa izin. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan bangunan rumah tinggal hingga dua lantai, tetapi banyak rumah dibangun tanpa kendali hingga tiga dan empat lantai.

"Petugas kami akan melakukan tindakan tegas, bahkan membongkarnya jika memang rumah tinggal itu dibangun tidak sesuai dengan izin yang diberikan," kata Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko, Selasa (1/9) di Jakarta.

Dia mengatakan hal itu ketika ditanya tentang maraknya pembangunan rumah tinggal tanpa izin dan pembangunan rumah yang tidak sesuai perizinan serta menyalahi dokumen perizinan yang dimohon pemiliknya.

Contoh kasus ini dapat dilihat di lingkungan perumahan mewah di Menteng, Jakarta Pusat, dan sepanjang Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, serta kompleks perumahan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Sepanjang Jalan Pondok Kelapa Timur, yang dalam rencana tata ruang DKI Jakarta diperuntukkan sebagai kawasan rumah tinggal, kini seluruh bangunan telah berubah menjadi rumah toko. Bahkan, sekitar 10 rumah yang sedang dalam taraf pengerjaan telah menyalahi perizinan. Di papan penunjuk tertulis proyek "rumah tinggal dua lantai", tetapi rumah itu malah dibangun tiga lantai.

Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Timur Bernat Sitorus mengakui adanya masalah itu. Dia bahkan mengatakan, sejak Maret 2009 ada 700 rumah mewah dibangun menyalahi perizinan. Dia menunjukkan foto salah satu rumah tiga lantai yang sedang dibangun di Pondok Kelapa dan sudah diagendakan akan dirobohkan.

Contoh paling mencolok tentang kasus serupa terlihat di wilayah Pluit. Di Jalan Raya Pluit Timur, misalnya, dalam dokumen permohonan izin mendirikan bangunan (PIMB) pada 19 Juni 2009 disebutkan, rumah akan dibangun dua lantai, tetapi kenyataannya rumah dibangun menjadi tiga lantai.

Pelanggaran terhadap PIMB dan izin mendirikan bangunan (IMB) itu juga tampak di Jalan Pluit Indah dan Pluit Karang Utara. Di Pluit Indah, izin untuk rumah tinggal dua lantai menjadi tiga lantai dan disekat berderet menjadi enam kamar.

Hari Sasongko mengatakan, per tahun ada 10.000-12.000 rumah dibangun di Jakarta. Ada 4.000-4.500 unit di antaranya adalah rumah mewah, yang dibangun menyalahi izin yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, seperti IMB dan PIMB.

Kata dia, petugas juga terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran IMB, termasuk dengan membongkar paksa bangunan rumah yang menyalahi perizinan. Setiap tahun ada 700- 1.000 bangunan yang melanggar IMB yang harus ditertibkan.

Hingga kini, Dinas P2B DKI Jakarta tetap mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta. Dinas P2B DKI Jakarta hanya menerbitkan IMB rumah tinggal maksimal dua lantai. Belum ada regulasi yang mengatur pembangunan rumah tinggal tiga lantai atau lebih.

Karena itu, setiap rumah yang menyalahi izin akan ditertibkan. Warga diminta membangun rumah sesuai aturan. (CAL)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved