Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Ruang Terbuka Hijau, Dasar Hukum Akuisisi RTH Privat

Format : Artikel

Impresum
Neli Triana - : , 2009

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Senin, 7 September 2009 | 03:52 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/07/03520783/Dasar.Hukum.Akuisisi.RTH.Privat

Isi:

Bagaimana jika taman-taman hijau dalam lingkungan rumah menjadi bagian resmi dari ruang terbuka hijau Jakarta? Jelas akan ada penambahan luas RTH di Jakarta yang kini masih di bawah 10 persen dari total luas DKI. Namun, apakah gagasan mengakuisisi RTH privat itu mungkin dilakukan?

"Idenya menarik, tetapi saya belum paham, dijadikan bagian dari RTH kota itu maksudnya apa? Apa ada tidak timbal baliknya untuk kami," kata Lesmana, salah satu pemilik bangunan luas dan asri di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat.

Lesmana menambahkan, memelihara rumah tua jauh lebih mahal daripada rumah baru. Apalagi, tempat tinggal di kawasan Menteng rata-rata dikenai pajak bumi dan bangunan (PBB) amat tinggi. Kalau di perumahan lain di kawasan pinggiran Jakarta, PBB-nya paling mahal berkisar ratusan ribu rupiah. Di kawasan Menteng, sebuah rumah PPB-nya bisa mencapai jutaan rupiah.

Apa yang diungkapkan Lesmana mirip dengan pendapat Hanny, pemilik salah satu bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hanny menjadikan rumahnya sebagai pusat perawatan kecantikan. Sebagian halaman di rumah seluas hampir 500 meter persegi itu sudah berubah ditutup paving block dan menjadi lahan parkir pelanggannya. Hanya tersisa kurang dari 20 meter persegi lahan yang dijadikan taman penghias di bagian depan.

"Terus terang, nanti mungkin saya butuh tempat parkir lebih luas dan taman itu bisa dikorbankan. Paling-paling jadi tanaman di pot-pot sajalah. Apa nanti saya kena sanksi? Wah, berat dong bagi saya," katanya.

Nirwono Yoga, arsitek lanskap yang juga pelontar ide akuisisi RTH privat, menyatakan, idenya memang butuh dasar hukum yang kuat agar terlaksana dan menguntungkan semua pihak. Pemerhati masalah tata ruang Jakarta yang akrab dipanggil Yudi ini menjelaskan bahwa saat ini ketersediaan RTH dalam kondisi kritis. Artinya, amat sempit dibandingkan dengan banyaknya penduduk dan luas wilayah yang mencapai 650 kilometer persegi.

Kepala Dinas Pertamanan DKI Ery Basworo mengatakan, luas RTH saat ini 9,97 persen atau 6.826,52 hektar dari luas seluruh Jakarta. Sekitar 2.100 hektar di antaranya berada di bawah pengawasan langsung dinas pertamanan dan selebihnya ditangani dinas lain, seperti dinas pertanian dan kehutanan.

Menurut Ery, RTH yang berada di bawah pengawasannya terdiri atas taman kota (termasuk Taman Monas), jalur hijau jalan, taman bangunan umum (di sekitar perkantoran), jalur tepian air atau sungai, dan taman rekreasi (termasuk Taman Margasatwa Ragunan dan taman-taman interaktif di setiap kelurahan).

"Pemprov DKI menargetkan penambahan RTH dari taman interaktif di tiap kelurahan dengan total 0,25 hektar per tahun, lahan hijau di setiap kawasan seluas 3 hektar per tahun, lahan hijau dari pembangunan lahan baru oleh pengembang 0,5 hektar per tahun, dan refungsi lahan 0,25 hektar per tahun. Setiap tahun, totalnya hanya ada penambahan 4 hektar RTH," kata Yudi.

Dengan pertambahan RTH seluas 4 hektar per tahun, target peningkatan RTH hingga 13,94 persen pada 2010 tidak akan tercapai. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, luas RTH seharusnya 30 persen dari luas kawasan atau kota.

"Untuk mengejar 13,94 persen, berarti kurang 2.718,29 hektar dari RTH yang ada sekarang, diperlukan waktu 680 tahun. Bagaimana mau mengejar RTH 30 persen?" kata Yudi.

Ubah pola pikir

Diperlukan strategi yang lebih cerdik guna menambah luasan RTH. Merangkul RTH privat, termasuk taman-taman di perumahan dan milik perusahaan atau kawasan tertentu milik swasta, pun dilirik. Dalam upaya program itu berjalan lancar, pola pikir masyarakat harus diubah. Masyarakat diajak untuk memahami kondisi Jakarta yang selalu berkutat dengan bencana, terutama banjir dan kekeringan atau krisis air bersih.

Satu-satunya cara menanggulangi kedua bencana itu adalah dengan menghijaukan Jakarta. Menjadikan RTH privat sebagai RTH kota merupakan langkah signifikan menambah luasan lahan hijau, di samping upaya penyediaan lahan hijau tepi sungai dan sepanjang rel kereta api.

Ery sepakat dengan pendapat Yudi. Ia juga memahami bahwa warga belum banyak yang tahu tentang mengelola lahan hijau sehingga berguna menjaga keseimbangan lingkungan.

"Kalau itu lahan kosong, tetapi tertutup paving block, meskipun ada lapisan rumputnya, tetap saja tidak menyerap air. Tanah harus digemburkan dan ada pepohonan berakar kuat yang akan cepat menyerap dan mengikat air di dalam tanah. Untuk itu, selain sisi kuantitas menambah luas RTH dengan RTH privat, kualitas taman-taman warga itu pun harus ditingkatkan," papar Ery.

Seiring program mengubah pola pikir warga, Yudi menegaskan perlunya ketetapan hukum yang akan mengatur hak dan kewajiban pemilik RTH privat ataupun Pemprov DKI. Harus ada ketentuan tentang berapa luas minimal RTH privat yang bisa diakuisisi, di lokasi atau kawasan peruntukan mana saja, rupa-rupa insentif yang diberikan pemerintah kepada pemilik lahan, hingga ketentuan lebih detail lainnya.

"Tak boleh ada paksaan. Harus ada dialog dan kesepakatan dengan dasar pemahaman pentingnya keberadaan RTH yang harus dipertahankan. Saya rasa kalau ada dasar hukum yang jelas dan adil, masyarakat pasti mendukung," kata Yudi.

Ery menambahkan, pada dasarnya ia sepakat dengan Yudi terkait perlunya dasar hukum untuk RTH privat. Namun, ia tidak memiliki kewenangan mengusulkan hal itu.

Yudi pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI dan pemprov, tepatnya Gubernur DKI Jakarta, menempatkan masalah RTH menjadi isu terpenting dalam pembahasan anggaran dan program pembangunan di Jakarta.

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved