Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Peran Perusahaan untuk Mewujudkan Bangunan Hijau

Format : Artikel

Impresum
Tjahja Gunawan Diredja - : , 2009

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Kamis, 22 Oktober 2009 | 04:54 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/22/04543478/peran.perusahaan.untuk.mewujudkan.bangunan.hijau

Isi:

Pemanasan global dan perubahan iklim merupakan gejala yang saat ini sedang terjadi dan dialami oleh kita. Ini merupakan penurunan kondisi lingkungan akibat kegiatan manusia tanpa mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan mengembangkan peri kehidupan pada umumnya.

Sektor bangunan ternyata memberikan kontribusi emisi gas rumah kaca yang cukup besar sehingga sepatutnya berperan aktif dalam menanggulangi efek pemanasan global dan perubahan iklim, yaitu dengan menerapkan konsep bangunan hijau (green building).

Konsep bangunan hijau adalah bangunan di mana dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, serta dalam pemeliharaannya memerhatikan aspek-aspek lingkungan dan berdasarkan kaidah pembangunan berkelanjutan. Saat ini banyak pihak mengaku bahwa bangunannya sudah menerapkan konsep bangunan hijau tanpa memahami konsep sesungguhnya. Banyak yang masih mempunyai pengertian salah dan pengakuan tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan pemasaran saja.

Suatu bangunan dapat disebut sebagai bangunan hijau kalau sudah memenuhi syarat-syarat atau kriteria yang ada di dalam sistem peringkat yang saat ini sedang disusun oleh Konsil Bangunan Hijau Indonesia (Green Building Council Indonesia/ GBCI).

GBCI didirikan oleh sekelompok profesional di Indonesia yang sadar lingkungan untuk diterapkan dalam pola hidup dan lingkungan demi masa depan yang berkelanjutan. Diawali oleh 7 inisiator yang kemudian bergabung dengan 43 orang profesional dengan latar belakang profesi yang beragam.

Ke-50 orang inilah yang kemudian disebut core founder dengan tujuan utamanya membentuk organisasi GBCI yang diakui secara resmi oleh World Green Building Council dan menyusun sistem penilaian untuk acuan bangunan hijau di Indonesia.

GBCI diresmikan secara notarial pada 11 Februari 2009 oleh 50 orang core founder. GBCI juga telah diakui oleh World Green Building Council dan menghasilkan panduan 09.09.09 (guidelines) GBCI Rating System yang dinamakan "Greenship".

Pada saat yang sama dilaksanakan penandatanganan perubahan akta pendirian GBCI sebagai sejarah terbentuknya tim yang solid penggabungan 50 core founder dan 21 perusahaan nasional dan multinasional serta dukungan pemerintah melalui departemen-departemen terkait, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurut Ketua Badan Pengurus GBCI Naning Adiwoso, GBCI adalah satu-satunya organisasi yang mewakili Indonesia sebagai anggota World Green Building Council (WGBC) yang berpusat di Toronto, Kanada. GBCI sudah terdaftar sebagai emerging member WGBC sejak Mei 2009.

"GBCI telah membuat Greenship, yakni panduan bangunan hijau Indonesia. Ini adalah karya GBCI untuk membantu konsultan, pemilik bangunan, pengembang, kontraktor, dan industri bahan bangunan untuk mengaplikasikan green building di Indonesia," ujar Naning.

Tujuan dibentuknya GBCI untuk mempromosikan dan membuat transformasi pasar menjadi bangunan hijau. Kemudian, mengedukasi industri dan masyarakat mengenai bangunan hijau. GBCI juga merupakan forum untuk melakukan dialog antarindustri serta sarana untuk membangun komunitas.

Mendapat dukungan cepat

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah GBCI Mardjoeki Atmadiredja mengatakan, tidak ada organisasi yang sedemikian cepat mendapat dukungan sekian banyak perusahaan besar di Indonesia secepat GBCI.

Rana Yusuf Nasir, Ketua Komite Sistem Rating GBCI, menjelaskan, sistem rating dalam Greenship secara khusus menggali hal-hal khusus yang ada di Indonesia, seperti budaya dan iklim, yang akan dibuat dalam bentuk panduan untuk merancang, membangun, dan mengoperasikan bangunan hijau di Indonesia.

Panduan Bangunan Hijau merupakan tahapan awal dari proses penyusunan sistem rating. Isinya berupa butir-butir rating tanpa nilai (point) dan juga tanpa acuan standar.

Panduan dimaksudkan untuk memperkenalkan dan meningkatkan pemahaman konsep bangunan hijau kepada sektor industri bangunan.

Dalam waktu tidak lama lagi konsep bangunan hijau ini akan merupakan suatu petunjuk umum yang bersifat praktis yang akan diikuti semua pihak di industri bangunan. Yang tidak menerapkan konsep ini akan "kehilangan" masa depan.

GBCI bekerja sama dengan GBC Australia dalam pertukaran konsep, termasuk memberikan tata cara sistematis penentuan rating gedung dan bangunan.

Sementara itu, core founders bersama-sama dengan corporate founding members akan merumuskan sistem rating yang akan digunakan di Indonesia.

Kegiatan lanjutan GBCI, pada 20 September sampai 1 Oktober 2009 mengadakan pertemuan Asia Pacific Green Building Leadership Program.

Kegiatan yang dilangsungkan di Brisbane, Australia, itu dihadiri 12 negara, yaitu China, Korea, Vietnam, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, India, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.

Pertemuan tersebut antara lain membahas tentang rencana GBCI yang akan berpartisipasi bersama dalam The World Asia Pacific Green Building Network.

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung perubahan iklim (climate change) untuk menjadikan dunia sebagai tempat yang aman bagi kehidupan generasi mendatang.

Hasil konferensi akan dilaporkan dalam merespons sistem rating bangunan hijau se-Asia Pasifik. Pada minggu terakhir September 2009, Tim GBCI bersama tim dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan studi banding ke Singapura.

Tujuannya mempelajari tentang implementasi Green Mark Singapura sebagai sistem rating di negeri tersebut.

Kunjungan lapangan dilakukan pada tiga bangunan tinggi yang telah disertifikasi berdasarkan Green Mark rating yang telah mendapatkan Platinum Award.

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved