Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Jual Beli Pulau di Jatim : Gubernur Akan Lapor Mendagri

Format : Artikel

Impresum
- : , 2009

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Sabtu, 29 Agustus 2009 | 04:37 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/08/29/04372181/jual.beli.pulau.di.jatim.

Isi:

SURABAYA, KOMPAS - Isu jual beli pulau, seperti di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, akhir-akhir ini juga muncul di Jawa Timur. Pulau Sitabok di Kabupaten Sumenep, Madura, dikabarkan akan dijual Rp 3 miliar. Rencananya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan melaporkan hal tersebut kepada dua menteri.

"Kami akan melaporkan dugaan kasus jual beli Pulau Sitabok kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri) serta Menteri Kelautan dan Perikanan. Penjualan pulau tak diperbolehkan. Seluruh pulau di Indonesia milik negara," ujar Soekarwo, Jumat (28/8) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, menurut Soekarwo, akan mengecek terlebih dahulu di lapangan. "Saya sendiri baru mengetahui hal itu setelah membaca berita media massa. Yang jelas, Pemprov Jatim telah mendata semua pulau di Jatim dengan (membuat) foto udara bersama TNI AL dan TNI AU," katanya.

Pemprov Jatim, papar Soekarwo, pertama-tama akan mengonfirmasi jual beli pulau itu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. "Hingga saat ini, Pemprov Jatim belum menerima laporan dari Pemkab Sumenep," ujarnya.

Ia menekankan, jual beli pulau adalah kewenangan pemerintah pusat. "Ini menyangkut Menteri Kelautan dan Perikanan, Mendagri, hingga Badan Pertanahan Nasional," kata Soekarwo.

Transaksi

Informasi penjualan Pulau Sitabok diterima DPRD Sumenep dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Modern. Anggota Fraksi Bulan Bintang DPRD Sumenep, Badrul Aini, mengatakan, berdasarkan pemantauan LSM Modern, seorang pengusaha asal Bali berinisial Z

membeli pulau seluas 4,5 hektar tersebut dari pemilik tanah terluas di Sitabok berinisial B. "DPRD Sumenep telah melaporkan kasus itu kepada Pemkab Sumenep agar ditindaklanjuti," ucap Badrul.

Ketua Umum LSM Modern Sultana Habib mengatakan sudah terjadi transaksi awal. Z telah memberi tanda jadi dengan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada B. "Uang sudah ditransfer kepada anak B (dari istri kedua). Tetapi, anak B dari istri pertama, yang namanya tertera dalam letter C tanah, tak setuju dan menolak menandatangani transaksi penjualan itu," ujarnya.

Rencananya, Pulau Sitabok dijual Rp 3 miliar. "Tetapi, lurah dan warga yang jumlahnya 26 keluarga menolak," kata Sultana.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep Soengkono Sidik membantah isu penjualan Pulau Sitabok. Menurut dia, tak ada kebijakan dari bupati terkait penjualan aset pulau.

Ketua Masyarakat Forum Kelautan dan Perikanan Jatim Oki Lukito mengatakan, Pulau Sitabok merupakan satu dari 121 pulau di Sumenep yang menjadi incaran investor. "Pulau Sitabok sangat indah. Pulau itu dihuni warga keturunan suku Bugis dan Madura, yang menggunakan bahasa khas," katanya. (ABK)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved