Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
-
: , 2009
Deskripsi
Sumber:
Kompas: Kamis, 3 September 2009 | 03:31 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/03/03310869/penghargaan.kalpataru.ninik.mamak.kampar.dicabut
Isi:
Pekanbaru, Kompas - Untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, anugerah tertinggi bidang lingkungan hidup, Kalpataru, yang telah diberikan kepada Ninik Mamak Negeri Enam Tanjung, Buluhcina, Kabupaten Kampar, Riau, dicabut pemerintah. Ninik mamak yang semula dinilai menjadi pelopor ternyata menyalahi ketentuan pelestarian lingkungan hidup.
"Hari ini kami secara resmi mencabut anugerah Kalpataru yang sebelumnya diterima Ninik Mamak Negeri Enam Tanjung Buluh Cina. Kami menarik trofi Kalpataru, surat keputusan, dan hadiah lain dari penghargaan yang telah diterima ninik mamak pada 5 Juni," ujar Johni Purba, pengelola Sekretariat Kalpataru dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup di Pekanbaru, Rabu (2/9).
Hal serupa diungkapkan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar di Jakarta. Menurut Menneg LH, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menjelaskan kasus yang terjadi.
Alasan pencabutan anugerah Kalpataru, ujarnya, karena Ninik Mamak Negeri Enam Tanjung dinilai melanggar komitmen pelestarian hutan ulayat Rimbo Tujuh seluas 1.000 hektar, yang ditunjukkan dengan pembukaan hutan untuk pembangunan jalan sepanjang 3,036 kilometer selebar 15 meter. Rencana pembukaan jalan ada sejak April 2009 atau satu bulan sebelum penilaian tim verifikasi, Mei 2009.
Sidang
Menurut Purba, pencabutan anugerah Kalpataru didasarkan Sidang Dewan Pertimbangan Kalpataru yang dipimpin Ismi Hadad pada 21 Agustus 2009. Kelanjutan dari sidang itu, Menneg LH mengeluarkan surat keputusan pencabutan anugerah dimaksud.
Sebelum dewan bersidang, lanjut Purba, pihaknya telah meninjau langsung kondisi lapangan pada 24-27 Juli 2009. Di lapangan, terbukti hutan adat itu telah rusak seluas lebih kurang enam hektar akibat pembukaan jalan. Selain itu, ribuan batang pohon ditumbangkan untuk pembuatan jalan tersebut.
"Kami mengetahui peristiwa itu pertama kali dari pemberitaan Kompas. Kami lalu turun ke lapangan. Kami juga mendapat informasi bahwa rencana pembukaan jalan itu sudah ada sebelum tanggal pemberian Kalpataru," kata Purba.
Tanggal 20 April, lanjut Purba, tanpa melalui mekanisme adat, Ninik Mamak Datuk Dahlan Rajo Lelo memutuskan membuka lahan di tengah-tengah hutan adat yang sudah dimasukkan sebagai Hutan Wisata Provinsi Riau. Ketika tim Kalpataru mengunjungi hutan adat itu pada 5 Juni 2009, rencana pembukaan kawasan tersebut ditutup-tutupi oleh ninik mamak.
"Waktu itu kami bertemu dengan semua unsur desa dan ninik mamak. Tetapi, rencana pembukaan jalan itu tidak disampaikan kepada kami. Menurut pengamatan kami, hutan adat yang diusulkan Kalpataru itu masih sangat bagus dan dijaga. Makanya, kami menyetujui ninik mamak selaku pengelola hutan diberi anugerah Kalpataru," kata Purba. (SAH/GSA)
Subject :
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved