Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
-
: , 2009
Deskripsi
Sumber:
Kompas: Sabtu, 11 Juli 2009 | 07:55 WIB
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/07/11/07550160/DKI.Susun.Panduan.Renovasi
Isi:
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan panduan renovasi untuk sekitar 2.700 rumah cagar budaya di Menteng, Jakarta Pusat. Panduan itu disusun untuk melestarikan bangunan-bangunan di kawasan elite yang memiliki nilai sejarah.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Jumat (10/7), di Balaikota DKI Jakarta, mengatakan, banyak pemilik rumah di Menteng yang mengalami tekanan ekonomi karena mereka sudah pensiun. Di sisi lain, para penghuni lama itu dibebani dengan pajak bumi dan bangunan yang sangat mahal.
Banyak pemilik rumah di Menteng yang kemudian menjual rumah mereka ke orang lain karena tidak kuat dengan tekanan ekonomi. Pemilik baru yang tidak mengetahui sejarah bangunan biasanya akan cenderung membongkar bangunan tua itu.
Oleh karena itu, Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) membuat pedoman perubahan bentuk bangunan yang termasuk dalam kawasan cagar budaya. Pedoman itu diperlukan agar renovasi rumah tidak merusak arsitektur bangunan lama.
Pedoman renovasi itu akan disatukan dengan penggolongan bangunan yang sudah diterapkan sebelumnya. DKI Jakarta memiliki empat golongan bangunan cagar budaya berdasarkan umur dan nilai sejarah bangunan.
Bangunan golongan A tidak boleh ada penambahan baru, diubah, atau dibongkar. Untuk golongan B, bangunan di bagian badan utama, struktur utama, atap, dan pola tampak muka tidak boleh diubah atau harus sesuai bentuk asli. Boleh ada penambahan bangunan baru, tetapi harus selaras dengan bangunan lama.
Adapun golongan C, bangunan jenis ini boleh diubah atau dibangun baru, tetapi dalam perubahan itu harus disesuaikan dengan pola bangunan sekitarnya. Sementara untuk golongan D, bangunan yang masuk dalam kategori ini boleh dibongkar sesuai dengan keinginan pemilik asal dibangun sesuai rencana kota DKI Jakarta.
Ketua Kehormatan IAI Budi A Sukanda mengatakan, pedoman renovasi bangunan disusun dengan meninjau bangunan yang ada satu per satu. Bangunan yang ada akan dilacak bentuk awalnya lalu dilihat perubahan-perubahan yang ada.
Setelah itu didiskusikan kemungkinan renovasi yang masih dapat ditoleransi dan yang tidak merusak nilai arsitektur dan sejarah bangunan. Panduan renovasi bangunan cagar budaya akan dibuat senormatif mungkin dan semudah mungkin sehingga mudah dipahami masyarakat.
Menurut Budi, bangunan di Menteng tidak dapat dipertahankan sama persis seperti dulu. Pemerintah hanya dapat melakukan pengendalian.
"Jika semua bangunan dilarang direnovasi, lama kelamaan tidak ada orang yang mau tinggal di sana. Renovasi dan pembangunan baru masih diizinkan selama bangunan yang bersejarah tidak dihilangkan," kata Budi.
Bangunan yang didaftar dan disusun pedomannya adalah di Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sutan Sjahrir, Jalan Diponegoro, Jalan Cik Di Tiro, Jalan HOS Cokroaminoto, dan Jalan Muhammad Yamin.
Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta Hari Sasongko mengatakan, jika sudah disahkan, panduan itu akan memiliki kekuatan hukum untuk diikuti dan melekat pada perizinan bangunan. Bangunan yang telanjur direnovasi dianjurkan untuk mengikuti pedoman yang sudah disusun. Panduan bisa dilihat di http://menteng-dppb.jakarta.go.id. (ECA)
Sumber : Kompas Cetak
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved