Pemilik Vastenburg langgar UU No 5/1992

Soloraya Edisi : 2/6/2009, Hal.I

Solo (Espos)

Pemilik kawasan Benteng Vastenburg dinilai telah melakukan pelanggaran lantaran tidak bisa memelihara situs cagar budaya tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Kerusakan bangunan dalam benteng itu semakin parah, karena pemilik lahan dinilai telah dengan sengaja merusak situs tersebut, dengan menghancurkan sejumlah bagian bangunan peninggalan Belanda di dalam kompleks benteng untuk keperluan penyelenggaraan Solo International Ethnic Music (SIEM) pada 2007 silam. Sebelum SIEM beberapa bangunan dalam benteng telah hilang.


Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara perwakilan atase kebudayaan dan perhimpunan arsitek dari Belanda, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar), Pusat Dokumentasi Arsitektur Indonesia, dan Pemkot Solo di Rumah Dinas Walikota Solo, Loji Gandrung, Kamis (5/2). Hadir pula dalam pertemuan tersebut, kalangan masyarakat dan budayawan yang tergabung dalam Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), serta sejarawan UNS, Soedarmono.


Kasubdit Registrasi dan Penetapan Direktorat Peninggalan Purbakala Ditjen Sejarah dan Purbakala Depbudpar, Koos Siti Rochmani mengungkapkan, jelas telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan kawasan Benteng Vastenburg oleh pemiliknya, karena tidak ada upaya pemeliharaan. Bahkan telah terjadi kerusakan pada situs cagar budaya tersebut.
Namun, untuk membuktikan hal itu, Ani, sapaan akrabnya, mengatakan, pihaknya perlu melakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu. Sehingga bisa didapatkan bukti yang dibutuhkan. ”Tapi kalau mau diperkarakan, pihak kepolisian seharusnya sudah bisa melakukan tindakan penyelidikan. Ini sudah bisa dikategorikan wilayah kerja mereka,” jelas Ani, saat ditemui seusai pertemuan.

Fungsi sosial
Ditambahkan stafnya, Hardini Sumono, berdasarkan regulasi yang ada, benda cagar budaya memang bisa dimiliki oleh swasta, perorangan, maupun negara, dengan konsekuensi pemilik cagar budaya itu diwajibkan untuk memelihara dengan tidak meninggalkan fungsi sosialnya. Jika kewajiban itu tidak dilakukan, terlebih jika sampai terjadi kerusakan pada cagar budaya tersebut, hal itu bisa dikatakan pelanggaran terhadap UU Cagar Budaya. ”Apa yang terjadi di Benteng Vastenburg sudah masuk kategori pelanggaran karena tidak ada upaya pemeliharaan.”


Rusak dan hancurnya sejumlah bangunan di dalam kompleks Benteng Vastenburg, juga dikemukakan oleh Sekretaris Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Bambang Eryudhawan. Arsitek yang akrab disapa Yudha ini mengaku, pada 1987 lalu, saat dirinya membuat tesis tentang Benteng Vastenburg, kondisinya tidak sekosong sekarang. - Suharsih